Soal Konten Porno Platform Milik Elon Musk, DPR: Harus Patuhi Hukum Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 13:10
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini dia sampaikan sebagai tanggapan terhadap platform media sosial X atau Twitter yang memperbolehkan konten pornografi di dalamnya. 

"Tentunya semua platform yang masuk ke Indonesia pasti harus comply, harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," kata Meutya dalam video yang tayang di YouTube DPR.

Logo X (Twitter) <b>(X (Twitter))</b> Logo X (Twitter) (X (Twitter))

Lebih lanjut, Meutya juga menyatakan bahwa konten pornografi di platform media sosial yang dimiliki Elon Musk bertentangan dengan nilai-nilai tradisional yang penting dalam budaya Indonesia.

Baca Juga: Elon Musk Bolehkan Pengguna X Posting Konten Dewasa

"Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda kalau dia tidak hanya pornografi. Tapi artinya semua dibebaskan yang ada di internet dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," tuturnya.

Menurut Pusat Bantuan X, platform tersebut telah mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang memposting konten dewasa, seperti konten telanjang atau aktivitas seksual, diharuskan memberikan label yang tepat atau tidak menampilkannya secara eksplisit.

Halaman
x|close