Ntvnews.id, Jakarta - Tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinyatakan tidak bermasalah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usai kunjungan langsung yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama jajaran pejabat kementerian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan awal dari udara, tidak tampak adanya sedimentasi di area pesisir Pulau Gag yang menjadi kekhawatiran utama publik.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag Raja Ampat, Warga Minta Bahlil Lanjutkan Operasional GAG Nikel
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," tuturnya Minggu 8 Juni 2025.
Meski begitu, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, guna memastikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial telah dijalankan sesuai regulasi.
"Kalau secara 'overall', reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap 'report'-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," ucapnya.
Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Antara)
PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menyatakan komitmennya untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," katanya.
Ia juga menekankan bahwa PT GAG Nikel hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis, melainkan juga sebagai agen pembangunan di kawasan timur Indonesia.
"Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," lanjutnya.
Dari lima perusahaan tambang yang terdaftar di Kabupaten Raja Ampat — yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham — hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
Perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare dan terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017. PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang masih diperbolehkan melanjutkan kontrak di kawasan hutan berdasarkan Keppres No. 41/2004.
Menariknya, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel. Langkah ini diambil untuk merespons laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap keindahan alam dan ekosistem wisata bahari di Raja Ampat.
Namun, kunjungan lapangan terbaru tampaknya mengindikasikan bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan signifikan, terutama dalam aspek reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Sumber: Antara