"Penuntut umum?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.
Sementara dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, ia berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.