Terkuak Dalih Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 15:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara) Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara)

"Penuntut umum?" tanya hakim.

"Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sementara dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, ia berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
x|close