Pelarangan 12 Warga Negara Ini Masuk ke AS Mulai Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 05:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat

Ntvnews.id, Washington DC - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani sebuah kebijakan baru yang melarang sepenuhnya masuknya warga dari 12 negara tertentu ke wilayah AS.

Dilansir dari Anadolu, Selasa, 10 Juni 2025, Kebijakan yang tertuang dalam bentuk proklamasi itu mencakup larangan bagi warga negara Afghanistan, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Larangan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 9 Juni 2025 tepat pukul 00.01 dini hari waktu setempat di Washington (atau pukul 11.01 WIB). Selain itu, warga dari negara seperti Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela juga akan dikenakan pembatasan masuk yang lebih ketat.

"Demi menjaga keamanan nasional serta kepentingan rakyat Amerika, saya harus mengambil tindakan," ujar Trump dalam proklamasi tersebut.

Baca Juga: Nasib Demokrasi Amerika Serikat

Gedung Putih dalam dokumen resminya menyebut bahwa beberapa negara yang dikenai larangan dinilai belum memiliki sistem pemeriksaan dan penyaringan yang memadai untuk calon pelancong, sehingga menyulitkan otoritas AS dalam mendeteksi potensi ancaman sebelum mereka tiba di Amerika.

Selain itu, beberapa negara juga dianggap memiliki tingkat penyalahgunaan visa yang tinggi dan kurang kooperatif dalam pertukaran informasi terkait identitas dan potensi risiko keamanan.

Kebijakan ini bukan yang pertama dari Trump. Pada masa jabatan pertamanya, ia juga mengeluarkan larangan perjalanan pada tahun 2017, menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim selama periode 90 hari.

Kebijakan serupa juga sempat diberlakukan terhadap negara-negara seperti Myanmar, Eritrea, Iran, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman. Larangan tersebut kemudian dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada tahun 2021.

Baca Juga: Legislator PKS: Jangan Cuma Nyalahin Amerika dan Barat!

Langkah terbaru Trump dipicu oleh insiden kekerasan yang terjadi saat demonstrasi di Colorado yang mendukung warga Israel yang disandera oleh Hamas di Gaza. Seorang warga Mesir, yang disebut-sebut berada di AS secara ilegal, dianggap sebagai pelaku serangan tersebut.

"Serangan teroris yang baru terjadi di Boulder, Colorado, memperjelas ancaman besar dari warga asing yang tidak disaring dengan baik," kata Trump dalam pesan videonya. "Kami tidak ingin mereka ada di sini," tambahnya.

Meski Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan, Trump menyatakan daftar itu bisa diperluas jika terdapat ancaman baru yang muncul di masa mendatang.

x|close