KPK Periksa 3 Staf Khusus Menaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 14:34
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dari masa kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, RT, dan LM, mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ketiga orang yang dimaksud adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharyudi Triwibowo (RT), yang pernah menjadi staf khusus Menteri Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim (LM), staf khusus Menteri Hanif Dhakiri. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, sementara Luqman Hakim pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca Juga: TikTok Bantah Lakukan Monopoli Usai Akuisisi Tokopedia

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah para aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

RPTKA sendiri merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing (TKA) sebelum mereka dapat diizinkan bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, yang bisa mengakibatkan TKA dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Situasi ini mendorong para pemohon untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum terkait guna mempercepat proses penerbitan RPTKA.

KPK juga mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan. Dugaan pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dan kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga masa kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024).

(Sumber: Antara)

x|close