Demi Diamond Mobile Legends, Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2025, 09:39
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Majalengka, Jawa Barat, nekat menyalahgunakan dana desa demi bisa membeli diamond di game Mobile Legends.

M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Ia diduga kuat melakukan korupsi dana desa hingga mencapai Rp513,6 juta.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan

Ironisnya, uang ratusan juta rupiah itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan atau kesejahteraan warga, melainkan ditransfer ke rekening pribadinya untuk membeli item virtual berupa diamond mata uang dalam game Mobile Legends yang biasa dipakai untuk membeli skin atau memperkuat karakter.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog, Kamis 3 Juli 2025.

"Dana desa itu digunakan tersangka untuk membeli diamond dalam permainan mobile game dan bermain judi online," tambahnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Modus operandi MGS cukup sederhana namun fatal. Ia memanfaatkan aksesnya ke keuangan desa untuk memindahkan dana dari rekening desa ke rekening pribadinya. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp513.600.000.

Temuan ini tentu saja mengejutkan warga dan pemerintah daerah. Penggunaan dana desa yang semestinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, justru dipakai untuk memenuhi hobi bermain game.

Dengan ditetapkannya MGS sebagai tersangka, proses hukum pun resmi berjalan. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang bisa membawanya ke hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.

Kejari Majalengka menegaskan, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat atau kecolongan dalam sistem pengawasan dana desa.

x|close