Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif parkir di Ibu Kota sebagai bagian dari upaya besar membenahi sistem transportasi dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Pramono menegaskan, bahwa kenaikan tarif parkir ini akan diberlakukan secara bertahap dan ditujukan kepada warga dengan kemampuan finansial mencukupi.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka penggunaan kendaraan pribadi yang memperparah kemacetan Jakarta, tapi juga menjadi sumber dana untuk menyubsidi layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Pramono menyampaikan bahwa anggaran dari tarif parkir dan sistem Electronic Road Pricing (ERP), yakni sistem jalan berbayar elektronik, akan dialokasikan sepenuhnya untuk mendanai transportasi massal seperti MRT, LRT, dan TransJakarta.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
ERP akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi, terutama milik warga dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Namun, kelompok masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima subsidi tidak akan dikenakan biaya ERP sedikit pun.
15 Golongan Masyarakat yang Berhak Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)