PT GAG Diizinkan Tetap Lanjutkan Operasi karena Berada di Luar Kawasan Geopark

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 05:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bahlil Lahadalia dalam Pengumuman Pemerintah cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Bahlil Lahadalia dalam Pengumuman Pemerintah cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah memberikan lampu hijau bagi PT GAG Nikel untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya karena wilayah Pulau Gag lokasi pertambangan perusahaan tersebut berada di luar area konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel selama ini menunjukkan komitmen terhadap praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat lokal Pulau Gag sebagai bagian dari tenaga kerjanya.

Selain PT GAG, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan lain yang beroperasi di wilayah berbeda. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Baca Juga: Lindungi Kawasan Budaya Geopark, DPR Sambut Baik Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Menurut keterangan Sekretaris Kabinet, pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tambang dilakukan karena lokasi tambang sejumlah perusahaan tersebut berada dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Meski begitu, Bahlil menekankan bahwa izin-izin usaha tersebut diberikan sebelum UNESCO secara resmi menetapkan Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil.

Geopark Raja Ampat yang terletak di Papua Barat Daya adalah wilayah konservasi yang secara hukum dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Area geopark tersebut mencakup empat pulau besar di Kabupaten Raja Ampat, yakni Pulau Waigeo di utara (termasuk Kepulauan Wayag di bagian paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Selain itu, kawasan ini juga meliputi perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Baca Juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Presiden

Oleh karena itulah, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di kawasan tersebut dengan pertimbangan utama pelestarian lingkungan, termasuk perlindungan terhadap ekosistem dan kehidupan laut di Raja Ampat.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan hasil dari pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri pada Senin, 9 Juni 2025.

Keputusan tersebut, lanjut Bahlil, telah mempertimbangkan pandangan dan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita," kata Bahlil Lahadalia.

x|close