Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kasus kejahatan seksual yang mengguncang masyarakat terungkap di Kecamatan Cikajang, Garut. Seorang imam masjid sekaligus guru ngaji berinisial IG (53) ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi terhadap 13 anak laki-laki yang merupakan murid mengajinya.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan ke Polres Garut pada akhir Mei 2025. Penyidikan awal mengungkap bahwa korban mencapai 10 anak, namun setelah polisi membuka posko pengaduan, jumlah korban bertambah menjadi 13 orang.
"Kami telah memeriksa 13 anak yang menjadi korban pencabulan. Semuanya telah memberikan keterangan," tegas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut dalam keterangan resminya yang dilansir pada Rabu, 11 Juni 2025.
IG diketahui menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang dan barang kepada para korbannya yang masih berusia 10-15 tahun. Kejahatan ini dilakukan di rumah atau kios milik tersangka saat sepi, dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
"Ada korban yang mengalami pencabulan berulang kali," ungkap Joko.
Hal yang lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan, IG mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual pada era 1980-an di Jakarta. Hal ini memunculkan spekulasi apakah trauma masa lalu memengaruhi perilaku kriminalnya.
IG kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan warga, mengingat posisi IG sebagai figur agama yang seharusnya menjadi panutan. Polisi mendorong korban lain untuk berani melapor dan mengingatkan orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak.