Siapa Sosok Pemberi Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 15:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di lokasi penambangan terbuka di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu, 8 Juni, Aji Priyo Anggoro, direktur PT Gag Nikel, mengambil foto. PT Gag Nikel menjamin prinsip pertambangan berkelanjuta Di lokasi penambangan terbuka di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu, 8 Juni, Aji Priyo Anggoro, direktur PT Gag Nikel, mengambil foto. PT Gag Nikel menjamin prinsip pertambangan berkelanjuta (ANTARA/Olha Mulalinda)

Ntvnews.id, Jakarta - Keindahan Raja Ampat kembali terusik. Kali ini, bukan karena pariwisata massal atau pencemaran laut, melainkan karena aktivitas tambang nikel milik PT GAG Nikel yang berlangsung di tengah kawasan hutan lindung.

Kisah panjang ini bermula pada penghujung kekuasaan Orde Baru. Tepat pada 19 Januari 1998, Presiden Soeharto menandatangani kontrak karya generasi ke-VII dengan PT GAG Nikel. Perusahaan tersebut saat itu mayoritas dimiliki oleh entitas asing, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., dengan 75 persen saham, sementara sisanya dikuasai oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Kontrak karya ini memberi izin penuh kepada PT GAG untuk mengeksplorasi dan menambang nikel di Pulau Gag, sebuah pulau kecil yang menjadi bagian dari lanskap menawan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, setahun berselang, regulasi baru hadir: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan resmi melarang aktivitas tambang di hutan lindung.

Namun larangan itu tak bertahan lama bagi PT GAG dan 12 perusahaan lain yang juga menerima kontrak karya di masa Orde Baru. Pada 2004, pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Beleid itu memberi pengecualian istimewa bagi belasan perusahaan, termasuk PT GAG, untuk terus menjalankan kontraknya meskipun berada di kawasan hutan lindung. Sejak saat itu, PT GAG Nikel melenggang mulus. Pada 2008, Antam mengambil alih seluruh saham dari mitra asing dan menguasai penuh kepemilikan perusahaan.

Pada 2017, giliran Kementerian ESDM era Menteri Ignasius Jonan yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT GAG Nikel. Setahun kemudian, perusahaan memulai operasi penambangannya.

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah konferensi pers, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun turut buka suara. Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa PT GAG Nikel telah mengantongi semua dokumen perizinan, mulai dari IUP, persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Lokasi tambang yang dikuasai PT GAG tercatat seluas 6.030 hektare, dengan area tambang aktif mencapai hampir 188 hektare.

Namun, keberadaan izin tak serta merta membebaskan dari kritik hukum dan etika. Hanif menyinggung dua putusan penting, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan tegas terhadap penambangan di pulau kecil tanpa pengecualian.

“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat,” tegasnya.

x|close