Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan opsi mempertemukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas sengketa status kewilayahan empat pulau yang berada di kawasan Tapanuli Tengah.
"Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan," ujar Safrizal di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 11 Juni 2025 di Jakarta.
Safrizal mengaku belum bisa memastikan kapan pertemuan antara kedua gubernur akan digelar. Namun, ia menyebut telah menyerahkan kronologi lengkap terkait status kepemilikan empat pulau tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya," katanya.
Menurut Safrizal, polemik status kewilayahan empat pulau itu bermula sejak tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang beranggotakan sejumlah kementerian dan lembaga melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," ujar Safrizal.
Verifikasi yang dilakukan saat itu akhirnya mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh pada 4 November 2009. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Provinsi Aceh memiliki 260 pulau.
Baca juga: DPR Marahi Dirjen Kemendagri: Kita Ini Komunikasi, Bukan Mau Minta-Minta!
Menariknya, lampiran surat itu juga mencantumkan perubahan nama beberapa pulau seperti Pulau Rangit Besar yang diubah menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Malelo berganti nama menjadi Pulau Lipan. Tak hanya nama, koordinat keempat pulau tersebut pun turut mengalami penyesuaian.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," katanya.
Sementara itu, dalam proses identifikasi dan verifikasi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemprov Sumut melaporkan terdapat 213 pulau di wilayahnya termasuk empat pulau yang kini menjadi objek sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," kata Syafrizal.
Pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumatera Utara mendapat pengesahan dari Gubernur Sumut saat itu. Dalam konfirmasinya, ia menyatakan bahwa provinsi tersebut memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini dipersengketakan.
Berdasarkan konfirmasi dari Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut saat itu, ditambah laporan resmi kepada PBB pada tahun 2012, pemerintah pusat akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Adapun Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang melakukan verifikasi terdiri dari berbagai instansi, termasuk Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ) yang kini telah tergabung dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), juga Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
Baca juga: Bobby Datangi Gubernur Aceh, Bahas Pengelolaan 4 Pulau
(Sumber: Antara)