Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji memastikan pemerintah Arab Saudi membatalkan rencana memangkas 50 persen kuota haji Indonesia.
Hal ini disampaikan setelah Pemerintah Arab Saudi menyatakan kepercayaan terhadap pengelola haji yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui pembentukan Badan Penyelenggara Haji.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan wacana pengurangan kuota sempat berkembang di internal Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyusul evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Wacana itu berkembang, karena mereka ingin memberikan semacam peringatan. Mereka menilai pelaksanaan haji tahun ini dari Indonesia belum optimal," kata Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam kemarin, 11 Juni 2025, dilansir Antara.
Jemaah di Makkah (dokumentasi)
Menurut dia, usulan pemangkasan kuota muncul sebagai bentuk antisipasi agar permasalahan yang terjadi pada musim haji 2025 tidak terulang pada pelaksanaan tahun mendatang.
Namun, hasil diskusi antara BP Haji yang diwakili Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf dengan otoritas Arab Saudi menyatakan wacana tersebut tidak akan dilanjutkan.
"Mereka menyampaikan kepada kami bahwa Arab Saudi masih memiliki kepercayaan besar terhadap Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo," ujarnya.
Kepercayaan itu, kata Dahnil, dilandasi langkah Presiden yang membentuk lembaga khusus untuk menangani penyelenggaraan haji secara lebih profesional dan terfokus.
"Presiden telah membentuk manajemen baru dalam bentuk badan penyelenggara haji. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola haji," ujarnya.
Dahnil menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pemangkasan kuota tersebut. Pemerintah, akan mengawal penuh agar kuota haji Indonesia tidak berkurang.
"Yang jelas, Presiden dan kami yang ditugaskan akan memastikan kuota tidak dipotong. Bahkan, kita berharap ke depan kuota bisa ditambah," kata dia.
Wacana pemangkasan kuota haji ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sebab, apabila hal tersebut terjadi, akan memperpanjang masa tunggu jamaah calon haji Indonesia. Di sejumlah tempat, masa tunggu bisa hingga 25 tahun.