A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPMA: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Dipastikan Mengandung Migas - Ntvnews.id

BPMA: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Dipastikan Mengandung Migas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2025, 12:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Empat pulau yang jadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Empat pulau yang jadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Empat pulau di barat Pulau Sumatra yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara hingga kini belum dipastikan memiliki potensi minyak dan gas bumi (migas) yang bernilai ekonomis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, di Banda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)," ujar Nasri, merujuk pada wilayah eksplorasi migas yang saat ini digarap oleh Conrad Asia Energy dalam blok Singkil.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini sejak lama menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, dengan masing-masing provinsi mengklaim kepemilikan.

Polemik kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca Juga: Duduk Perkara 4 Pulau Jadi Rabutan Aceh dan Sumut, Sampai Isu Migas dan Investasi

Meskipun lokasinya berdekatan dengan wilayah kerja OSWA, Nasri menegaskan bahwa empat pulau itu tidak termasuk dalam wilayah kerja yang berada di bawah kewenangan BPMA.

"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," ujar Nasri.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum tersedia cakupan data seismik di wilayah keempat pulau tersebut. Akibatnya, evaluasi atas potensi migas di sana belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Untuk itu, BPMA mendorong dilakukannya survei awal serta akuisisi data seismik agar potensi kandungan migas bisa diidentifikasi dengan lebih akurat.

Sebagai informasi tambahan, BPMA sebelumnya telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (OSWA), atau Blok Singkil, pada Januari 2023. Wilayah kerja OSWA memiliki luas 8.200 km².

Conrad Asia Energy merupakan pemenang lelang Wilayah Kerja dalam penawaran langsung tahap I tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Sumber: Antara)

x|close