Polisi Tangkap Pencopet Influencer Badru Kepiting

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2025, 22:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Influencer Badru Kepiting jadi korban pencopetan di kawasan Tangerang pada Senin, 9 Juni 2025. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan umum.

"Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 13 Juni 2025.

Usai korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban melakukan pengecekan terhadap uang miliknya yang berada di dalam tas selempang.

"Ternyata, satu unit ponsel dan uang milik korban sudah tidak berada di dalam tas yang dibawa oleh korban," tutur Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan memberitahukan kepada BY selaku ibu korban guna membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Juni 2025, selanjutnya tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

"Selanjutnya Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku," tutur Ade Ary.

Lalu, Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama AY (51) pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Lalu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

x|close