Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jun 2025, 12:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikapnya yang turun tangan langsung menyelesaikan polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga konstitusi dan komitmen damai yang tertuang dalam Perjanjian Helsinki.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 9 Juni 2025, Rieke menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang dinilainya bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak sejalan dengan semangat perdamaian Aceh.

"Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," tegas Rieke.

Baca Juga: Kemendagri Bantah Kabar Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah buat Jokowi

Menindaklanjuti polemik tersebut, Rieke menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, ia meminta agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dinyatakan batal demi hukum. Kedua, ia mendorong digelarnya dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, penyelesaian sengketa ini menurutnya harus tetap memegang teguh komitmen yang telah disepakati dalam Perjanjian Helsinki. Terakhir, Rieke mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 guna memperkuat posisi Provinsi Aceh, terutama dalam menjaga wilayah kepulauan, perairan, serta kelestarian ekosistemnya.

"Revisi tersebut harus berperspektif untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan persoalan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan itu diambil setelah Dasco melakukan komunikasi langsung dengan Presiden.

Baca Juga: Yusril: Empat Pulau Masuk Sumut Belum Final

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan segera memberikan keputusan resmi terkait persoalan ini dalam waktu dekat.

Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara. Hal tersebut kemudian menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh yang menilai keputusan itu mengabaikan aspek historis dan hukum terkait wilayah mereka.

(Sumber: Antara)

x|close