KPK Usut Dugaan Eks ASN Bermain dalam Praktik Suap TKA demi Keuntungan Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 05:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo. Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo. ((Antara/Rio Feisal))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan mantan aparatur sipil negara yang beralih profesi menjadi agen pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dan diduga memperoleh keuntungan dari kasus suap terkait rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Itu juga masuk ke materi penyidikan yang didalami oleh teman-teman penyidik untuk membuka perkara ini," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK ketika dikonfirmasi oleh pihak ANTARA di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan Muller Silalahi, mantan Staf Ahli Menakertrans 2008–2010, yang pada Senin, 16 Juni 2025 diperiksa KPK sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menyebut Muller merupakan pensiunan ASN yang kini berprofesi sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun, ketika ditanya soal jumlah agen yang diduga terlibat dalam kasus ini, Budi menyebut KPK masih terus melakukan pendalaman.

"KPK sampai hari ini masih terus mendalami agen-agen yang diduga melakukan pengurusan penggunaan TKA di Kemenaker. Jumlahnya tentu belum bisa kami sampaikan juga karena masih terus berkembang pemeriksaannya," ujarnya. 

Baca juga: KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA Kemenaker, Ada Dirjen Binapenta dan PKK

Ia menambahkan, penyidik KPK masih menelusuri klasifikasi bidang pekerjaan TKA yang diduga dikenakan biaya dalam pengurusan izin kerja.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah ASN Kemenaker yang bernama: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam periode 2019–2024, para tersangka disebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA tersebut.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Akibatnya, para TKA bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari, sehingga pemohon RPTKA pun terpaksa menyuap para tersangka demi mempercepat proses.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga: KPK Siap Telusuri Dugaan Pemerasan TKA sejak Era Menaker Erman Soeparno

(Sumber: Antara) 

x|close