Ntvnews.id, Jakarta - Sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar), dibongkar polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjual uang palsu dengan muslihat memasang seperempat harga dari nominalnya. Uang palsu Rp20 miliar dijual pelaku Rp5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/6/2024).
Nantinya uang palsu tersebut diedarkan secara manual. Tapi, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan karena para pelaku ditangkap polisi.
"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," kata dia.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu. Masyarakat diminta melapor polisi apabila mendapati adanya uang yang dicurigai palsu.
"Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur," kata dia.
"Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," sambungnya.
Adapun kasus ini diungkap petugas Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (15/6/2024). Mulanya, sebanyak tiga orang tersangka ditangkap karena membuat, mengedarkan, dan menguasai uang palsu. Ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.