Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa terbukti menyuap hakim demi memengaruhi putusan terhadap kliennya, Ronald Tannur, yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Baca Juga: USAF dan TNI AU Gelar Latihan Gabungan JCET Teak Iron 2025 di Medan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, perbuatan Lisa Rachmat yang memberi suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lembaga yudikatif.
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)
Selaku advokat yang menyuap hakim, Lisa Rachmat dipandang telah mencederai kepercayaan masyarakat tidak hanya terhadap profesi advokat, tetapi juga lembaga peradilan.
Lisa juga dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya,” kata hakim.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis, yaitu Lisa belum pernah dihukum serta merupakan seorang ibu yang berusia lanjut dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran terdakwa dari tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu,” tutur Rosihan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus Ronald Tannur di PN Surabaya dan Mahkamah Agung.
Pada sidang pengucapan surat tuntutan yang digelar Rabu (28/5), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga menuntut Lisa dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut untuk mengkondisikan perkara pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.
(Sumber: ANTARA)