Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan kandungan babi (porcine) dalam makanan yang dijual Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo, Surakarta. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan dari restoran tersebut.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tujuh sampel dari berbagai komponen makanan di restoran tersebut. Uji laboratorium dilakukan terhadap daging ayam, kremesan, bumbu, kecap, sambal, serta minyak goreng yang digunakan.
"Jadi kremesnya dan ayam gorengnya hasil uji lab kami terdeteksi porcine atau babi,” ungkap Haikal saat acara Media Briefing IIHF 2025 pada Rabu, 19 Juni 2025.
Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan pada hari yang sama saat isu mengenai rumah makan tersebut mulai ramai diperbincangkan di masyarakat. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa ayam goreng dan kremesan dari restoran itu positif mengandung unsur porcine.
Haikal menambahkan, hasil uji laboratorium bisa saja berbeda tergantung pada metode dan laboratorium yang digunakan. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan pengujian resmi BPJPH, unsur babi memang terdeteksi.
“Itu hasil pengujian lab kami. Perlu saya garis bawahi, mungkin lab lain tak terdeteksi, kemungkinan iya. Hasil pengujian ini menunjukkan terdeteksi porcine. Adapun hasil pengujian ini sesuai dengan konfirmasi yang dilakukan oleh para si pengusaha. Memang tanpa pengujian pun pemilik sudah mengakui,” tambahnya.
Sebelum menyampaikan hasil laboratorium ke publik, BPJPH telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut. Beberapa di antaranya adalah menerbitkan surat peringatan, mengeluarkan surat keterangan, serta meminta rumah makan tersebut untuk menghentikan operasional sementara.
BPJPH juga menegaskan bahwa Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan sertifikasi halal resmi. Lebih dari itu, restoran ini juga tidak mencantumkan label non-halal pada produknya, sehingga dinilai menyesatkan konsumen muslim.
Dengan dasar temuan kandungan porcine dan tidak adanya kejelasan status halal, BPJPH kini mewajibkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk mencantumkan label non-halal secara jelas dan permanen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dalam memperoleh informasi yang benar terkait kehalalan produk makanan, sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.