Skema WFA Buat ASN di Jakarta Versi Pramono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 16:46
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa konsep kerja fleksibel ini bukanlah hal baru baginya.

"Jadi bagi saya WFA itu bukan barang asing, karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Menteri sekretaris kabinet," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menilai, WFA bisa menjadi solusi adaptif terhadap dinamika kerja di Jakarta. Dalam kota metropolitan seperti Ibu Kota, fleksibilitas kerja dinilai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.

"Dan untuk itu tentunya karena ini peraturan nya masih baru, kami akan mengkaji tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus di ambil harus dimanfaatkan," tambah dia.

Terkait mekanisme pengawasan ASN yang bekerja dari lokasi berbeda, Pramono menegaskan bahwa sistem pemantauan dan evaluasi akan disiapkan secara matang sebelum implementasi dilakukan.

Halal bihalal Pemprov DKI <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)

"Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan pemerintah Jakarta sehingga demikian saya matangkan nanti pada saatnya saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur skema kerja fleksibel bagi ASN, PNS dan pekerja PPPK. Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 April 2025, ASN kini dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Aturan yang ditandatangani pada 16 April 2025 ini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), baik dari sisi lokasi kerja maupun pengaturan waktu kerja.

Artinya, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah, lokasi tertentu, atau sesuai pengaturan jam kerja dinamis.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

x|close