"Taman Safari Indonesia Group mempunyai komitmen untuk menjaga, merawat dan mengembangkan satwa liar di Lembaga Konservasi ex-situ, sehingga tidak akan mentolerir kejadian atau hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP," lanjut dalam keterangannya.
Satwa yang berada di Taman Safari telah dilindungi oleh Undang-undang perlindungan satwa Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Maka dari itu, jika pengunjung tidak mampu mentaati undang-undang tersebut, maka pihak Taman Safari bisa membawa ke jalur hukum.