Respons Menteri HAM Soal Pembubaran Retret Siswa Kristen di Sukabumi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 15:32
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai Menteri HAM Natalius Pigai (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memastikan Kementerian HAM segera melakukan pemantauan langsung soal kasus pembubaran retret siswa Kristen oleh kelompok masyarakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Natalius menegaskan aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dengan semangat Bhineka Tunggal Ika adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat akan segera melakukan pemantauan lapangan.

Baca Juga: Viral Warga Bubarkan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Disertai Aksi Kekerasan dan Intimidasi

“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” tegas Natalius, Senin, 30 Juni 2025. 

Kata Natalius, negara menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Maka, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.

Warga Bubarkan Umat Kristen yang Sedang Ibadah di Sukabumi <b>(Instagram)</b> Warga Bubarkan Umat Kristen yang Sedang Ibadah di Sukabumi (Instagram)

“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan. Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Diketahui, pembubaran retret pelajar Kristen ini terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Sukabumi. Pembubaran terjadi seiring dengan terjadinya dugaan perusakan bangunan yang sebelumnya disebut rumah singgah oleh sejumlah warga pada Jumat, 27 Juni 2025. Rekaman aksi ini viral di media sosial.

Ada pun latar belakangnya, masyarakat memprotes penggunaan rumah itu yang disebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak memiliki izin untuk aktivitas tersebut.

x|close