Pemutihan Denda Pajak Jakarta hingga 31 Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 15:36
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa program ini memberikan keringanan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak.

"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus, yang diputihkan bukan tidak bayarnya tetapi dendanya sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini hadir dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa) Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak saja.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Lusiana, Jumat, 13 Juni 2025.

Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda.

"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tambah dia.

x|close