Dompet Dhuafa Gelar FGD, Dorong Kolaborasi Zakat demi Industri Komunal dan Kemandirian Umat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 16:38
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dalam rangka memperingati milad ke-32, Dompet Dhuafa (DD) hari ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat” bertempat di Sasana Budaya, Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam rangka memperingati milad ke-32, Dompet Dhuafa (DD) hari ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat” bertempat di Sasana Budaya, Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Ragunan, Jakarta Selatan. (Dompet Dhuafa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-32, Dompet Dhuafa (DD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Pengelolaan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Umat”, Senin, 1 Juli 2025, di Sasana Budaya, Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Ragunan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh lintas sektor, termasuk para pimpinan lembaga amil zakat, sebagai bentuk komitmen mendorong kolaborasi untuk menciptakan kemandirian ekonomi umat.

Sejumlah nama penting hadir dalam forum ini, di antaranya Inisiator dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika Parni Hadi, Anggota Pembina Yudi Latif, Dewan Pakar Haidar Bagir, Ketua Pengurus Ahmad Juwaini, Ketua Baznas Noor Achmad, Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Jati Jaih Mubarok, Ketua Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayana, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur, Rini Suprihartanti dari Kompartemen Akuntan Syariah IAI, Wakil Ketua LSBPI MUI Erick Yusuf, serta Managing Director IDEAS Haryo Mojopahit.

Dalam sambutannya, Ahmad Juwaini menyampaikan pentingnya peran lembaga zakat dalam penguatan ekonomi umat, sekaligus memperkenalkan pendekatan baru yang disebutnya sebagai “industri komunal”. Menurutnya, ini adalah bentuk evolusi dalam pengelolaan zakat.

“Di usia 32 tahun ini, kami ingin memasuki fase yang kami sebut industri komunal. Ini adalah upaya untuk bergerak ke level pemberdayaan ekonomi di tingkat industri, sebuah langkah naik kelas bagi lembaga zakat,” ujar Ahmad Juwaini dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia mencontohkan salah satu implementasi konsep industri komunal melalui program pendampingan petani nanas di Cirangkong, Subang, tahun ini. Proyek tersebut memanfaatkan dana wakaf dan infak tidak hanya untuk lahan pertanian, tetapi juga mendukung aspek kesehatan, pendidikan, keterlibatan masyarakat lokal, dan kepemilikan bersama hasil produksi.

Sejak 1993, Dompet Dhuafa telah menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis mikro syariah, termasuk proyek di Tanjung Sari Bogor, pengembangan peternakan kambing Burawa/Saburai di Gisting, Lampung, hingga pembentukan BMT dan program Kampung Ternak. DD juga mengelola komoditas hasil pertanian lewat berbagai unit usaha seperti PT Karya Masyarakat Mandiri (KMM) dengan Kafe Madaya dan Green Horti, Filantrokopi di Sumatera Barat, program Tebar Hewan Kurban, serta pengelolaan ternak di berbagai sentra.

Ahmad Juwaini juga menyoroti pentingnya pendekatan filantropreneurship yang menekankan kemandirian penerima manfaat. “Pengelolaan dana zakat harus efisien dan efektif karena setiap dana harus dipertanggungjawabkan kepada wakif dan muzaki. Sudah saatnya mengembangkan semangat filantropi dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.

Ketua Baznas Noor Achmad yang hadir melalui sambungan video menyatakan apresiasinya terhadap DD.

“Dompet Dhuafa memiliki peran besar dalam zakat dan pengembangan umat Islam. Ide-ide dari Dompet Dhuafa dalam rangka pemberdayaan umat ke depan sangat relevan mengingat tantangan yang besar,” ucap Noor Achmad. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan.

Senada dengan itu, Parni Hadi menekankan prinsip independensi Dompet Dhuafa.

“Dompet Dhuafa siap berkolaborasi dan bekerjasama. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, Dompet Dhuafa growing signifikan,” ujar Parni.

Wakil Ketua LSBPI MUI Erick Yusuf juga memberikan dukungan terhadap pola pemberdayaan yang dijalankan DD, yang menurutnya sejalan dengan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang penggunaan zakat untuk investasi (istitsmar) demi menjadikan mustahik sebagai muzakki.

Yudi Latif, yang juga hadir sebagai Anggota Pembina Yayasan DD, menyatakan bahwa pembangunan berbasis komunitas adalah strategi penting untuk membantu negara dalam memberantas kemiskinan. Ia juga menyoroti potensi besar filantropi di Indonesia.

“Bangsa ini memiliki semangat donasi yang luar biasa, bahkan menduduki peringkat pertama dalam Giving Index Global selama empat tahun berturut-turut,” ungkapnya.

Ketua FOZ Wildhan Dewayana menekankan perlunya manajemen zakat, infak, dan sedekah yang serius dan bersinergi.

“Kita perlu sinergi melalui empat aktivitas, yakni komunikasi, harmonisasi, kolaborasi, dan integrasi,” tegasnya.

Ia juga menyarankan adanya proyek percontohan seperti Beasiswa Zakat Indonesia yang menggabungkan berbagai program beasiswa dari 11–12 lembaga zakat menjadi satu skema terpadu seperti LPDP.

x|close