Bos Seblak Bunuh Istri Sendiri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 15:42
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
garis polisi garis polisi (dokumen)

Ntvnews.id, Jakarta - BP (27) tersangka pembunuhan terhadap istrinya Lusi Febriani (25) di rumah mereka di Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terancam hukuman seumur hidup dan dikenai pasal berlapis.

“Kami sangkakan tersangka BP di jerat dengan Pasal 44 AYAT (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 AYAT (3) KUHPidana. Tentang penghapusan kekerasan dalan lingkup rumah tangga dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban jo pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan mati dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KARIN || Karawang Info (@karawanginfo_official)

Rizky mengatakan, kasus ini berawal tersangka cemburu terhadap korban dan sudah berniat melakukan bunuh diri dihadapan korban, dengan membawa pisau yang di sembunyikan kedalam di belakang celana.

Kemudian sebelum melakukan bunuh diri pelaku dan korban cekcok perihal masalah hubungan rumah tangga, dimana pelaku menduga korban melakukan perselingkuhan.

Saat cekcok tersebut pelaku melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara mengambil pisau yang di sembunyikan di celananya dan menusukannya ke leher sendiri.

x|close