"Dengan tidak langsung beliau mengakui sesuatu yang tidak benar, kan begitu. Contohnya, 'ya saya menerima uang sekian ribu dolar, menurut saya itu wajar sebagai menteri'. Kita bisa bayangkan pendapat seorang penyelenggara negara menerima uang tanpa tanda terima yang resmi tanpa suatu SPj tapi dianggap sebagai pemberian yang wajar," sambungnya.
Menurut jaksa, apa yang dipaparkan SYL nantinya akan disimpulkan oleh mereka di bagian akhir persidangan. Saat ini, JPU fokus untuk membuktikan dakwaan.
"Kita masih fokus alat bukti yang kita hadirkan di persidangan sudah terang-benderang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pak Syahrul Yasin Limpo bersama Pak Kasdi Subagyono dan Pak Hatta itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
SYL sendiri selain jadi terdakwa, hari ini menjadi saksi mahkota, atau saksi dari terdakwa lainnya, yakni Hatta dan Kasdi.