Wakil Ketua KPK Bantah Beri Perlakuan Khusus untuk Khofifah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 17:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menepis anggapan bahwa lembaganya memberikan perlakuan khusus kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Isu ini muncul setelah Khofifah dikabarkan masuk melalui pintu belakang Polda Jatim sehingga luput dari pantauan para jurnalis.

“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Tanak menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim hanya karena lembaganya sekadar menumpang fasilitas, bukan karena ada keistimewaan.

“Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Khofifah Diperiksa di Polda Jatim karena Alasan Efisiensi

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah tentu lebih mengenal seluk-beluk kawasan Polda Jatim dan bisa saja memilih pintu masuk yang tidak dilalui awak media.

“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” katanya.

Dari laporan wartawan yang berada di lokasi, Khofifah diketahui tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim untuk anggaran tahun 2021–2022.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Khofifah sebagai saksi pada 20 Juni 2025 dengan pemeriksaan yang direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Jatim saat Khofifah Datang ke Polda

Namun, saat itu Khofifah tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, meski pada akhirnya KPK tidak memanggilnya kembali dalam rentang waktu tersebut.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari pejabat negara. Sedangkan dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan pejabat negara.

Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang terkait dengan perkara ini untuk sementara diketahui mengalir ke sekitar delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur.

(Sumber: Antara)

x|close