Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Anak Tanpa Helm

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 18:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia membonceng anak ke sekolah di hari pertama MPLS di Kota Serang, Senin, 14 Juli 2025. Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia membonceng anak ke sekolah di hari pertama MPLS di Kota Serang, Senin, 14 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Wali Kota Serang, Banten, Nur Agis Aulia, dikenai sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota usai tertangkap melanggar aturan berkendara saat mengantar anak ke sekolah dengan sepeda motor. Ia kedapatan membonceng dua anak tanpa mengenakan helm, pelanggaran yang langsung ditindak oleh aparat.

"Sudah kami tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, saat dikonfirmasi di Kota Serang, Senin, 14 Juli 2025.

Tindakan penilangan dilakukan usai petugas mendatangi kantor Nur Agis yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas," ujar Kompol Tiwi.

Pasal 291 menyebutkan bahwa pengendara dan penumpang motor wajib memakai helm berstandar nasional, dengan ancaman hukuman satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000. Sementara Pasal 292 melarang pengendara membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan sanksi serupa.

Penindakan ini dilakukan setelah muncul informasi di media sosial yang menunjukkan Nur Agis mengantarkan kedua anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa memakai perlengkapan keselamatan. Tindakan itu menuai kritik publik mengingat peran Nur Agis sebagai pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam tertib berlalu lintas.

Nur Agis pun tidak menghindar dari tanggung jawab. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, Kompol Tiwi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, khususnya bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kecelakaan.

“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

(Sumber: Antara)

x|close