A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenaker: Kalau Duta Palma Tuntut Buruh, Laporkan Sekalian Wamen ke Polisi - Ntvnews.id

Kemenaker: Kalau Duta Palma Tuntut Buruh, Laporkan Sekalian Wamen ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 18:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando menunjukkan surat pemanggilan dari pihak Kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel), Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando menunjukkan surat pemanggilan dari pihak Kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel), Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Duta Palma agar tidak hanya melaporkan buruh, tetapi juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan bila memang ingin menempuh jalur hukum terkait kasus penahanan ijazah.

"Kalau mau mereka tuntut buruhnya, ya mereka juga harus tuntut wamen-nya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan Noel sebagai respons atas laporan yang diajukan PT Duta Palma terhadap Hebben Tarnando—korban penahanan ijazah—yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Noel menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekaman video sebagai bukti pengakuan dari pihak perusahaan bahwa ijazah tersebut tidak ditahan dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Laporan soal penahanan ijazah ini pertama kali diterima melalui kanal aduan "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sistem itu, Hebben yang juga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melaporkan kasusnya secara resmi.

Selain itu, tim Teknologi Informasi (TI) Kemenaker juga ikut menyebarkan konten laporan tersebut kepada publik.

"Karena yang membuka aplikasi laporan 'Buruh Tanya Wamen', ya saya. Jadi Duta Palma harus melaporkan saya sebagai negara. Itu lebih adil dibanding laporkan orang susah," ujarnya.

Lebih lanjut, Noel menekankan pentingnya untuk tidak menyulitkan masyarakat kecil hanya karena suatu perusahaan memiliki hubungan dengan kekuasaan.

Dalam kasus ini, Noel juga turut mendampingi Hebben Tarnando saat menghadiri panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 13.24 WIB.

x|close