Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan masih terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini dilakukan sampai sebelum disahkan di tingkat rapat paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (panja) selesai, tak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna. Tapi, kata dia, Komisi III bakal terus mengevaluasi pasal-pasal yang mendapat sorotan publik.
"Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya," ujar Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Evaluasi berlapis itu, lanjut Habiburokhman, dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas. Sehingga, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Setuju Masukkan Impunitas Advokat di KUHAP Baru
Habiburokhman (NTVnews.id/Deddy Setiawan)
"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan," ucap politisi Gerindra ini.
Sejauh ini, Komisi III tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP. Habiburokhman mau pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparans.
"Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," jelas Habiburokhman.
Diketahui, Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin, Kamis, 10 Juli 2025.
Saat ini, Komisi III sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Ini untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM.