Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap pengusaha migas M. Riza Chalid serta upaya penangkapannya menjadi bukti bahwa PT Pertamina mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung.
Ia menilai bahwa langkah yang diambil manajemen Pertamina selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen membangun sistem ekonomi nasional yang bersih dan adil. Salah satu manifestasinya adalah dengan membuka kasus korupsi secara bertahap, termasuk dalam upaya membongkar kartel minyak dan gas.
”Jika ingin menciptakan BUMN yang sehat dan mandiri, maka pemberantasan korupsi adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar,” ujar Sartono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut, Sartono berharap praktik rente dan keberadaan mafia migas tidak lagi terjadi, sehingga Pertamina sebagai BUMN strategis dapat terus melakukan perbaikan internal dan berjalan menuju arah tata kelola yang lebih baik.
Menurutnya, Pertamina selama ini telah menunjukkan langkah-langkah pembenahan internal melalui digitalisasi dan peningkatan transparansi. Namun, ia mendorong agar perusahaan tersebut semakin memprioritaskan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Di Komisi VI DPR RI, mitra utama dari BUMN/Pertamina, kami siap untuk terus bekerja sama menjalankan tugas mengawasi keterbukaan, sehingga betul-betul terasa di praktiknya," ucap Sartono dalam sambungan telepon.
Ia menambahkan, dengan memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, Pertamina maupun BUMN lainnya diharapkan mampu mengelola kekayaan negara secara adil untuk kepentingan seluruh rakyat, demi mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan M. Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina. Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025.
Riza diduga menjadi penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Riza disebut telah menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang sebenarnya tidak diperlukan oleh Pertamina. Tak hanya itu, harga kontrak yang ditetapkan dalam kerja sama tersebut juga dianggap sangat tinggi.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa Pertamina memberikan dukungan nyata kepada Kejagung dalam penegakan hukum.
Menurut Fickar, dukungan tersebut menandakan bahwa Pertamina semakin serius dalam membenahi diri dan menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih. Ia menilai Pertamina telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, termasuk transparansi, di berbagai lini operasionalnya.
"Oleh karena itu, dengan terungkapnya kasus korupsi ini, diharapkan menjadi momentum untuk terus-menerus memperbaiki sistem di perusahaan tersebut. Pertamina tidak boleh memberi toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun," tegasnya.
(Sumber: Antara)