Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengungkapkan bahwa penyidik tidak berhasil menemukan nomor telepon seluler atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diduga merupakan milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas nota pembelaan dari Hasto dan tim kuasa hukumnya, yang menyebut bahwa ponsel milik Kusnadi, ajudan Hasto, tidak dihancurkan atau ditenggelamkan, dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Hasto Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidak Adil dan Penuh Kejanggalan
JPU menegaskan bahwa klaim tersebut tidak mengubah temuan utama dalam penyidikan, yakni bahwa nomor ponsel yang dikaitkan dengan nama Sri Rejeki Hastomo tak dapat dilacak keberadaannya.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)
"Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek Apple iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP," ujar JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Juli 2025, dilansir Antara.
Dengan demikian, JPU menegaskan bahwa dalih Hasto dan penasehat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
Baca Juga: Hasto Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap
JPU menjelaskan bahwa barang bukti ponsel yang disita dari Kusnadi merupakan ponsel dengan merek Apple iPhone 11, yang memiliki nomor dengan nama Gara Baskara.
Sementara telepon genggam dengan nomor bernama Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan ponsel yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo yang diduga digunakan oleh Hasto untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK.