Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menurunkan 1.082 personel gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan guna memastikan proses persidangan berjalan tertib dan kondusif.
"Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya," ujar Susatyo dalam keterangan kepada media.
Pengamanan internal di dalam gedung pengadilan difokuskan pada jalannya persidangan agar tidak terjadi gangguan. Sementara itu, di luar gedung, massa dari berbagai kelompok menggelar unjuk rasa dengan aspirasi yang beragam.
Setidaknya terdapat tiga aksi demonstrasi yang digelar di sekitar PN Jakarta Pusat. Massa dari Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta melakukan aksi di sisi kanan depan pengadilan dengan jumlah sekitar 300 orang. Mereka mendesak agar proses hukum terhadap Hasto dihentikan karena menilai kasus tersebut sarat dengan kepentingan politik.
Di sisi kiri gedung, kelompok dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang berjumlah sekitar 100 orang menyatakan dukungan terhadap proses pengadilan dan menyerukan agar vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijatuhkan secara adil.
Tak berselang lama, sekitar pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) turut melakukan aksi di lokasi yang sama dengan jumlah massa sekitar 300 orang. Mereka menyuarakan pembebasan Hasto serta menyerukan penyelamatan demokrasi Indonesia.
Dalam merespons aksi-aksi tersebut, Kapolres Susatyo menegaskan pentingnya ketertiban dan kedisiplinan selama demonstrasi berlangsung.
"Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap dilangsungkan di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali di lantai satu PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh Hasto.
(Sumber: Antara)