Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan tanggal sidang putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta izin agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan di rumah sakit karena sudah melewati jadwal berobat yang ditetapkan sebelumnya.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Ari kepada majelis hakim.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua meminta agar pengajuan izin disertai dengan dokumen pendukung dari pihak medis.
“Silakan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari dokter,” ujarnya.
Tom Lembong didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia menerbitkan surat pengakuan impor kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut digunakan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meski perusahaan-perusahaan yang menerima izin diketahui hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri untuk mengelola pengendalian stok dan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)