A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar - Ntvnews.id

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 21:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Polri (Dokumentasi NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel secara liar. Hal ini dimintakan pengacara senior, OC Kaligis.

Itu dinyatakan Kaligis, menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, PT Wana Kencana Mineral, yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas legal.

PT Wana Kencana Mineral, kata dia merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Dugaan kriminalisasi oleh penyidik Kepolisian, kata dia, dilakukan dengan cara mempidanakan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral, yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri.

“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Senin, 21 Juli 2025.

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, yang dilakukan PT P, di Halmahera Utara.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP PT P telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: ‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’.

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut: di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 M? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT P. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT P, karena berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa PT P telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa PT P yang seharusnya dijadikan tersangka,” ujar Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kemenhut, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus  mengenyampingkan peranan PT P selaku pelaku penambang liar nikel.

OC Kaligis. (Antara) OC Kaligis. (Antara)

“Penyelidikan polisi terhadap PT Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, dinilai berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tanggal 14 Juli 2025.

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” tandas Kaligis.

x|close