Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa ketentuan dalam revisi KUHAP yang mengatur prajurit TNI aktif bisa menjadi penyidik dalam kasus tindak pidana umum, hanya berlaku dalam kasus tindak pidana kejahatan di laut.
"Itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," ujar Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Hinca, hal itu dikhususkan hanya untuk TNI angkatan laut (AL). Ia pun memastikan kewenangan tersebut bukan bagian dari dwifungsi ABRI sebagaimana ditolak masyarakat sipil.
"Nah, di sektor laut tentang ikan itu ada TNI AL. Maka muncul penyidik utama itu Polri dalam konteks mengkoordinasikan karena penyidikan itu nanti ada yang memberikan masukan," kata politisi Partai Demokrat ini.
Verrell Bramasta Resmi Jadi Duta Maritim TNI AL, Bawa Misi Laut untuk Generasi Muda (ANTARA)
Diketahui, dalam rapat di Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada sejumlah klausul dalam Rancangan KUHAP yang memberikan wewenang prajurit TNI aktif sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.
Sejumlah pasal itu yaitu Pasal 7, Pasal 20, Pasal 87, dan Pasal 92. Untuk dua pasal terakhir, YLBHI menyebut ada perubahan dari versi awal.
"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
YLBHI mengaku khawatir pasal itu mengembalikan praktik dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
"Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," tandasnya.