Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP) kepada Presiden, cc (tembusan) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut dia, surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," jelasnya.
Iman Akbar menuturkan, KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Karenanya, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 17 Juli 2025, mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP.
RUU KUHAP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.