9 Warga yang Main Judi Online Tangkapan Bareskrim Polri Diserahkan ke Jaksa di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 16:47
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang (Humas Polri)

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.

"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya.

Server di Filipina dan Kamboja

Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang <b>(Humas Polri)</b> Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang (Humas Polri)

Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Halaman
x|close