9 Warga yang Main Judi Online Tangkapan Bareskrim Polri Diserahkan ke Jaksa di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 16:47
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang (Humas Polri)

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

Dalam keterangan nya, di Mapolda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online. Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian Online.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya.

Halaman
x|close