A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Investasi Bodong PT Taspen Rp1 Triliun, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas - Ntvnews.id

Kasus Investasi Bodong PT Taspen Rp1 Triliun, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 14:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat tinggi dari PT Sinarmas Sekuritas untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi yang menjerat PT Insight Investments Management (IIM), terkait investasi fiktif.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, inisial JS merujuk pada Julius Sanjaya, yang menjabat sebagai Direktur di PT Sinarmas Sekuritas.

Di samping Julius Sanjaya, KPK juga memanggil tiga individu lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah SUB, seorang karyawan PT IIM; SAP, Head of Institutional di PT KB Valbury Sekuritas; serta SS, Head of Finance and Treasury di perusahaan yang sama.

Baca Juga: VIDEO: Ngerinya Kebakaran Gudang Sembako di Tangerang

Selain itu, dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan pada Senin (28/7), penyidik KPK turut memeriksa beberapa saksi lainnya dari PT IIM. Ketiganya diketahui berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA.

Kasus ini berawal dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Dari hasil penyidikan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap skema investasi fiktif tersebut.

Menurut KPK, langkah tersebut bertujuan untuk menegakkan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yang diduga terlibat, dalam hal ini PT Insight Investments Management (IIM). (Sumber : Antara)

x|close