Ntvnews.id, Jakarta - Aksi tidak senonoh yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala TPU Kebon Nanas, Muhaimin memberikan penjelasan sekaligus langkah antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Muhaimin mengungkapkan bahwa kejadian pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bukanlah yang pertama. Lokasi kejadian berada di area blad 17, salah satu zona pemakaman yang sedang dikembangkan dan diketahui rawan karena maraknya bangunan liar dan minimnya pengawasan.
"Untuk kemarin yang melakukan perbuatan mesum sebetulnya bukan satu-dua ya, tetapi sering. Kemudian aksi yang viral terjadi pada Minggu (27/7) kurang lebih sekitar pukul sembilan pagi," kata dia, Selasa, 29 Juli 2025.
Dengan luas mencapai 17 hektare, Muhaimin mengakui bahwa pengawasan di TPU Kebon Nanas belum maksimal. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh gelandangan, pengemis, atau pasangan muda-mudi yang mencari tempat sepi untuk berbuat asusila.
sejoli (info cipinang muara)
Baca Juga: Gila! Sejoli Hubungan Intim di Kuburan Cina Cipinang
"Biasanya pelaku adalah gelandangan atau pengemis. Mereka melakukan perbuatan itu saat petugas sedang sibuk melayani masyarakat, seperti pagi, sore atau malam hari ketika patroli minim," ujarnya.
Terkait pasangan yang tertangkap basah dalam video viral, Muhaimin menyebutkan mereka mengaku telah menikah siri. Namun, ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tetap tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang terbuka yang seharusnya dijaga kesuciannya.
"Proses melakukannya dan tempatnya ini yang salah. Adanya di ruang terbuka hijau. Begitu kami terima laporan dari warga, langsung kami tindaklanjuti," ucapnya.
Sebagai respons, pihak TPU berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menertibkan area tersebut serta menindak pelaku sesuai aturan. Penertiban bangunan liar dan peningkatan patroli keamanan juga menjadi prioritas.
"Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan Satpol PP untuk penanganan sesuai prosedur. Kami serahkan ke pihak berwenang," imbuh Muhaimin.
(Sumber: Antara)