Kuasa Hukum Hasto Sampaikan Terima Kasih atas Amnesti dari Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 13:48
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas pemberian amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ronny menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut sarat dengan muatan politis sejak awal mula kasus mencuat.

Baca Juga: KPK: Hasto Keluar Rutan untuk Berobat

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara suap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Baca Juga: Prabowo Beri Hasto Amnesti, Begini Reaksi KPK

Pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan pemberian amnesti terhadap 1.116 narapidana lainnya yang telah memenuhi syarat serta telah diverifikasi oleh pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti telah melalui berbagai pertimbangan, dengan fokus utama demi kepentingan bangsa dan negara.

Pemberian amnesti tersebut juga tidak lepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut dinilai memiliki kontribusi bagi negara.

Selain amnesti kepada Hasto, DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan abolisi kepada terdakwa perkara korupsi importasi gula, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Respons KPK

Sebagai informasi, Hasto sebelumnya divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna memperlancar proses pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

(Sumber: Antara)

 

x|close