Titiek Soeharto: Presiden Prabowo Pasti Sudah Pertimbangkan Banyak Hal Beri Abolisi dan Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 21:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Melalusa Susthira K. Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Melalusa Susthira K. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal dengan Titiek Soeharto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tentu telah melalui berbagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," lanjutnya.

Menanggapi munculnya kritik publik terhadap langkah tersebut yang dianggap sarat dengan kepentingan politik, Titiek menyatakan bahwa keberatan semacam itu adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

Baca Juga: KPK: Hingga Jumat Sore, Keppres Amnesti untuk Hasto Belum Kami Terima

"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" ucapnya.

Namun ketika ditanya apakah pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian dari strategi politik untuk mendekatkan PDI Perjuangan ke pemerintahan Prabowo, ia memilih untuk tidak berspekulasi.

"Saya tidak tahu," jawabnya singkat. Titiek sendiri merupakan putri dari Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong—mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag pada 2015–2016.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta upaya perintangan penyidikan.

(Sumber: Antara)

x|close