Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Setia Diarta, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menanti pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah kementerian terkait lainnya.
Setelah Rakortas dilaksanakan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai pemberian insentif bagi kendaraan roda dua berbasis listrik (motor listrik), yang ditargetkan dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan, yang kita tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rakortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif,” ujar Setia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Kemenperin Bantah Badai PHK Sektor Industri Manufaktur, Singgung Aturan Relaksasi Impor
Dalam Rakortas tersebut, akan ditentukan besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan motor listrik, yakni dalam kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
“Ini tergantung arahan dari Rakortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan,” lanjut Setia.
Setelah memperoleh arahan yang jelas dari Rakortas, Setia memastikan bahwa secara prinsip Permenperin telah siap untuk disusun dan melalui proses harmonisasi.
Selain itu, Kemenperin juga akan memastikan kesesuaian data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kemenhut dan GWF Kembangkan Kawasan Konservasi Gajah di Lahan Prabowo
“Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel,” ujar Setia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa insentif untuk kendaraan roda dua listrik akan diumumkan pada Agustus 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perindustrian telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Nantinya, kebijakan terkait akan dibahas dalam Rakortas.
Menurut Faisol, insentif bagi kendaraan listrik roda dua sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Thailand Bantah Tuduhan Rencana Pembunuhan Terhadap Hun Sen dan Hun Manet
(Sumber: Antara)