Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Usai Tangkap 2 Pegawainya Sendiri di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 17:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pencurian (freepik) Ilustrasi pencurian (freepik) (freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, berkembang menjadi persoalan baru ketika pemilik toko yang menjadi korban justru ikut dijerat sebagai tersangka.

Dua karyawan yang baru bekerja kurang dari sebulan diduga mencuri berbagai barang berharga hingga membuat kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Namun cara keluarga pemilik toko melakukan penggerebekan tanpa pendampingan polisi justru menyeret mereka ke proses pidana.

Keluarga pemilik toko, Nia Sihotang (38), mengungkapkan bahwa adiknya mengalami kerugian besar karena dua pegawainya sendiri membobol toko.

“Toko kami dibongkar oleh karyawan sendiri. Jadi, isi toko semua diambil, brankasnya dibongkar, dia membawa semua HP bahkan yang sedang diservis pun dibawa, sama suku cadang, dan alat-alat servis. Jadi, setelah mengetahui itu, adik kami inisial PS, melaporkan ke Polsek Pancur Batu,” kata Nia kepada awak media, dilansir pada Selasa, 3 Februari 2026. 

Keluarga kemudian berinisiatif memancing pelaku ke sebuah hotel dibantu pegawai lain. Menurut Nia, penggerebekan itu sudah diberitahu kepada seorang penyidik Polsek Pancurbatu.

Baca Juga: Disindir Sok Suci oleh Noel, Purbaya: Diemin Aja Lah

“Suami saya, LS, menelepon temannya yang merupakan penyidik bahwa pelaku sudah ada di hotel. Tapi penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’. Jadi karena suami saya merasa enggak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama dengan bapak polisi ini tadi, si Brigadir S, beserta satu orang temannya,” lanjut Nia.

Saat penggerebekan berlangsung, Nia menyebut salah satu pelaku pencurian mengancam dengan pisau sehingga keluarga bereaksi spontan.

“Adik kami si PS (pemilik toko) tak ada menyentuh. Setahu saya, nggak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut. Kalau penganiayaan yang beredar di media di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” tegas Nia.

Namun keluarga terkejut ketika justru suami dan adiknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Seorang bahkan sudah ditangkap, sementara tiga lainnya menjadi buronan.

“Kedatangan kami ke Kantor Gubernur, kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby agar kiranya mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kami kan hanya korban, kenapa suami dan bahkan adik kami dijadikan tersangka, bahkan satu sudah dipenjara. Kami merasa ini enggak adil bagi kami. Kami yang dirugikan. Kenapa, kenapa harus dijadikan tersangka, bahkan sudah ditahan,” ujarnya.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa keluarga pemilik toko diduga melakukan penangkapan sendiri tanpa menunggu penyidik dan juga melakukan penganiayaan.

“Saat ini proses terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka, dari pelaku pencurian, sudah berada di Polsek Pancur Batu. Sebelumnya, penyidik mengingatkan kepada tersangka bahwa apabila pelaku pencurian ditemukan, maka segera untuk memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses-proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Tetapi dari pelaku LS ini tidak berbarengan atau tidak menunggu dari bantuan polisi atau penyidik, sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri. Mereka melakukan upaya tindakan untuk mengamankan atau menangkap pelaku ini sendiri, sehingga tidak didampingi oleh penyidik,” kata Bayu.

Baca Juga: 80 Rumah dan Pesantren di Jatinegara Tegal Rusak Akibat Tanah Bergerak

Ia menambahkan bahwa temuan visum serta keterangan saksi memperkuat adanya kekerasan.

“Sehingga dari hasil tersebutlah memang ada suatu tindakan (penganiayaan). Kami pun beranjak dari hasil visum pada saat kami pertama kali menerima laporan. Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya. Dipiting dan ditarik keluar, dan dimasukkan di dalam bagasi belakang mobil, di situ masih melakukan penganiayaan bahkan pakai alat setrum,” jelas Bayu.

Kedua pegawai yang mencuri telah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. Sementara pemilik toko yang diduga menganiaya kini ditangkap Polrestabes Medan, sedangkan anggota keluarga lainnya masih diburu.

Bayu juga mengungkap bahwa sempat ada upaya mediasi di Polsek, meski tidak berujung kesepakatan.

“Pada saat di Polsek, telah terjadi kesepakatan bersama sebenarnya dan tidak terjadi pemufakatan karena dari pihak pemilik toko ponsel meminta uang mediasi sebesar 250 juta,” tutupnya.

x|close