Ntvnews.id, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ahli waris Toton Cs di kawasan Pondok Indah pada awal Agustus 2025 kembali membuka tabir panjang sengketa tanah antara mereka dan PT Metropolitan Kentjana Tbk (PT MK).
Konflik yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade ini berakar pada persoalan ganti rugi atas tanah seluas ratusan ribu meter persegi di kawasan elit Jakarta Selatan.
Tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merupakan milik keluarga Toton Cs sejak tahun 1958. Pada tahun 1961, PT Metropolitan Kentjana menyewa lahan tersebut untuk keperluan pengembangan kawasan.
Namun, berdasarkan Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961, perusahaan hanya diwajibkan memberikan ganti rugi untuk sebagian kecil lahan, yakni 97.400 meter persegi, dari total luas yang mereka gunakan.
Situasi menjadi rumit ketika pada tahun 1972, Gubernur DKI Jakarta saat itu, R. Soeprapto, menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) yang mengizinkan PT MK menggunakan tanah tersebut untuk pengembangan wilayah.
Hingga 1978, tidak ada pembayaran ganti rugi lanjutan kepada ahli waris, namun pada 1982, Pemprov DKI justru memperkuat kerja sama dengan PT MK untuk membangun kawasan Pondok Indah.
Kerja sama ini kembali diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 Tahun 1997, tanpa kejelasan penyelesaian ganti rugi kepada keluarga Toton.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan ini. Pada tahun 1996, Gubernur Soerjadi Soedirja mengeluarkan Surat Nomor 3186/073.3 yang mendesak PT MK membayar ganti rugi. Desakan serupa juga datang dari Keputusan Menteri Agraria/BPN pada 1999.
Namun, PT MK melalui Direkturnya saat itu, Subagja Purwata, mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. Gugatan itu ditolak. Perusahaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang juga ditolak.
Bahkan peninjauan kembali ditolak melalui Putusan PK Nomor: 55 PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004. Putusan ini menjadi kekuatan hukum tetap yang menguatkan hak ahli waris Toton Cs atas tanah tersebut.
Meski seluruh proses hukum telah selesai dan posisi hukum ahli waris sudah inkrah, hingga hari ini PT Metropolitan Kentjana belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada keluarga Toton Cs. Hal inilah yang mendorong para ahli waris melakukan aksi demonstrasi di kawasan Metro Raya, dekat Pondok Indah Mall, Selasa (5/8), dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sebelum turun ke jalan, para ahli waris juga mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) GRIB JAYA untuk meminta pendampingan hukum agar hak mereka bisa ditegakkan.
Para ahli waris menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka menilai, sudah terlalu lama ketidakadilan ini berlangsung, meski hukum telah memenangkan mereka.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Metropolitan Kentjana mengenai aksi unjuk rasa dan tuntutan yang kembali digaungkan oleh ahli waris Toton Cs.
View this post on Instagram