Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru. Anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya.
Kini, empat anggota TNI yang diduga terlibat telah diamankan oleh Polisi Militer. Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, membenarkan adanya penahanan terhadap empat anggota tersebut.
"Betul, sudah empat orang yang diamankan di Subdenpom Ende," ujar Deny dalam keterangan resminya yang dlansir pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Meski demikian, Deny menyatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara detail peran masing-masing terduga pelaku. Hal ini karena proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polisi Militer. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
"Proses tetap berlanjut sampai terang benderang dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 6 Agustus 2025 setelah sempat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa penyebab kematiannya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa seniornya. Terkait penyelidikan kasus tersebut, Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
"Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," ujar Agus saat dihubungi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga telah menyuarakan tuntutan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky. Mereka berharap pelaku dapat segera diungkap dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan terhadap kematian tragis prajurit muda ini masih terus bergulir, dan publik menantikan transparansi serta keadilan dari proses hukum yang berlangsung.
View this post on Instagram