ART Bekasi 2 Hari Rekam Majikan saat Bugil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 14:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi merekam. Ilustrasi merekam. ((Int))

Ntvnews.id, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat merekam majikanya yang perempuan saat telanjang. ART yang juga perempuan itu, kini ditangkap polisi.

Kepada petugas, DA (18) mengaku sudah dua kali merekam majikannya, DK (32), saat sedang tak berbusana usai mandi.

"Pelaku ini sudah dua hari merekam korban. Yang pertama tanggal 14 (Mei) dan yang kedua tanggal 15 (Mei)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di kantornya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

DA diinterogasi oleh majikannya usai suami majikannya tersebut melihat aktivitas mencurigakan DA lewat rekaman CCTV. Suami majikannya kala itu berniat melihat aktivitas istri dan anaknya, tapi malah menemukan gerak-gerik mencurigakan DA.

"Di situ (CCTV), dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," kata Kusumo.

Dia menjelaskan, DA memanfaatkan momen ketika korban selesai mandi dengan masih mengenakan handuk. Korban yang tak sadar direkam dengan biasa menggunakan pakaian usai mandi hingga selesai.

Sang suami lantas segera menghubungi DK guna memberi tahu aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya DK menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah merekam dirinya saat tak berbusana.

"Kemudian, setelah diinterogasi, terungkap bahwasanya rupanya pelaku ini sudah dua hari merekam korban. Yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei)," imbuh dia.

Selain ART, polisi juga meringkus seorang sekuriti. Menurut Kusumo, sekuriti itu pria MFR (24), yang merupakan sekuriti.

"Pelaku yang merupakan asisten rumah tangganya (korban), yaitu saudari DA, yang memang pekerjaan sehari-hari juga mengasuh anaknya. Pacarnya (pelaku DA), saudara MFR, yang merupakan security," ujar Kusumo.

DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu, karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.

"Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," kata dia.

DA lalu diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 16 Mei 2025. Sementara MFR, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," jelas Kusumo.

Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

x|close