Ntvnews.id, Jatim - Kasus pernikahan dini kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengungkap kejadian mengejutkan, seorang bocah berusia 12 tahun nekat mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik membeberkan bahwa permohonan tersebut, majelis hakim dengan tegas menolak pengajuan.
“Ada anak usia 12 tahun yang mengajukan dispensasi, meskipun akhirnya ditolak," katanya, dikutip dari laman resmi PA Bojonegoro, Senin, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Jawa Timur periode Januari-Juni 2025, tercatat 3.552 permohonan dispensasi kawin. Ironisnya, 93,7% di antaranya disetujui, artinya setiap hari rata-rata 20 anak menikah sebelum cukup usia.
Fakta lain yang memprihatinkan, 73,6%pemohon hanya menamatkan pendidikan di tingkat SD atau SMP. Rendahnya tingkat pendidikan membuat anak-anak lebih rentan menikah dini, yang pada akhirnya berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan.
Meski situasi secara umum masih mengkhawatirkan, Bojonegoro mencatat penurunan kasus dispensasi kawin dari 228 kasus pada 2024 menjadi 205 kasus di 2025. Solikin menegaskan, penurunan ini merupakan kabar baik, tetapi langkah pencegahan harus terus diperkuat.
“Ini kabar baik, tetapi kita harus terus mencari akar persoalan dan memperkuat pencegahan dari hulu,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa data di pengadilan hanya mencatat kasus resmi, sementara kemungkinan masih ada pernikahan anak yang terjadi tanpa tercatat.