Ntvnews.id, Jakarta - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai batasan antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah masih kabur.
Pasal 240 dan 241 KUHP mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2026.
Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Ketidakjelasan itu membuat warga negara sulit memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapat mereka dapat dipidana.
Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik dan berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.
Baca Juga: Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat, Mahasiswa Ajukan Uji Materiil Pasal Demo di KUHP ke MK
Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
Selain itu, mereka menyoroti bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis. Ancaman pidana terhadap penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Para mahasiswa hukum itu juga menekankan, kedua pasal yang diuji tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum sehingga menghalangi kemerdekaan warga untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
Baca Juga: Puan: Pemberlakuan KUHP Dan KUHAP Jadi Tonggak Pembaruan Hukum Nasional
Menurut para pemohon, meskipun Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur ini dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif, sehingga tetap membuka ruang pemidanaan terhadap ekspresi.
“Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Maka dari itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym. (Antara)